NamaKelompok :
1.
Ried Farninov (16111163)
2.
Hadistian Graha A (13111137)
3.
Riansyah Dana Putra (16111104)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi Universitas Gunadarma
ABSTRAK
Maraknya tindakan kejahatan dalam penggunaan teknologi yang berbasis
komputer dan jaringan telekomunikasi membuat para kalangan pengguna
menjadi resah. Karena melalui dunia internet, apapun dapat dilakukan.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak
negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media
internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Di Indonesia sendiri
kejahatan komputer sudah sering kali terjadi karena keamanan sistem
yang kurang memadai dan hukum mengenai teknologi informasi di Indonesia
yang tidak kuat. Padahal internet sekarang sudah menjadi bagian penting
dalam berbagai sektor bisnis, pemerintahan, pendidikan, entertainment,
dan pelayanan data yang dilakukan secara online.
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi yang semakin meningkat membawa
beragam dinamika dari dunia nyata ke dunia virtual. Dalam bentuk
transaksi elektronik misalnya e-banking atau komunikasi digital seperti
email. Hal itu tentu saja membawa aspek positif maupun negatif seperti
pencurian, pemalsuan, penggelapan, dll.Pengaruh positif dan negatif yang
dihasilkan oleh teknologi komputer lebih banyak tergantung dari
pemanfaatannya. Pengaruh negatif yang berkembang dengan pesat dan
merugikan banyak pengguna komputer diseluruh dunia adalah kejahatan
komputer melalui jaringan internet atau yang biasa disebut dengan “Cybercrime”.
Oleh karena itu, dibuatlah suatu jurnal dengan tujuan untuk
memberikan pemahaman terhadap kejahatan-kejahatan komputer khususnya
kejahatan komputer yang banyak terjadi di Indonesia.
Kejahatan Komputer (Cybercrime)
Perkembangan internet dan umumnya dunia cyber tidak
selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang
merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga cybercrime. Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Hilangnya batas ruang dan waktu di internet mengubah banyak
hal. Berikut pengertian cybercrime menurut beberapa pendapat :
- The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai :
- Organization of European Community Development, mendefinisikan computer crimesebagai :
- Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai :
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Jenis-Jenis Kejahatan Komputer (Cybercrime)
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, kejahatan komputer dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
- Unauthorized Access.
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa
izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya.Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
- Illegal Contents.
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi
ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi.
- Penyebaran virus secara sengaja,
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering
kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
- Data Forgery.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs
berbasis web database.
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion. Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking. Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
- Carding. Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracker. Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan
di internet lazimnya disebut cracker.
- Cybersquatting and Typosquatting. Cybersquattingmerupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut
dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan
perusahaan.
- Hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber Terorism. Suatu tindakan cybercrime termasukcyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorismsebagai berikut :
- Ramzi
Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan
detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
- Osama Bin Laden diketahui menggunakansteganography untuk komunikasi jaringannya.
- Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
- Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Faktor-Faktor Kejahatan Komputer
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah :
- Akses internet yang tidak terbatas.
- Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
- Mudah
dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk
dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini
mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
- Para
pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin
tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku
kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas
operator komputer.
- Sistem keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya
perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih
memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada
kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi
kejahatannya.
Contoh Kasus Cybercrime
- Pembajakan Situs Web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1)
situs web dibajak setiap harinya.
- Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukanport scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
- Virus.
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di
Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you,
dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak
yang dapat kita lakukan.
- Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack. DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak
melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi
dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis
sehingga ada kerugian finansial.
PERKEMBANGAN KEJAHATAN KOMPUTER (CYBERCRIME) DI INDONESIA
Jenis Kejahatan Komputer yang Banyak Terjadi di Indonesia
Menurut pakar Telekomunikasi Media dan Informatika
(TELEMATIKA) Indonesia, RM Roy Suryo dalam warta Ekonomi No.9,5 Maret
2001, kasus – kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada 3 jenis berdasarkan modusnya, yaitu :
- Pencurian
nomor kredit, menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN),
penyelahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan
kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis
internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain
memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau online. Nama
dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restoran,
hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan
kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
- Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking).
Menurut John S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum
separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas
masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan
penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati – hati.
Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak
database bank.
- Penyerapan situs email atau email melalui virus atauspamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui email.
Di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup
berat, berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan
yang ada masih sulit menjangkaunya.
Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus – kasus kejahatan komputer yang sering terjadi di Indonesia menjadi 5, yaitu :
- Pencurian nomor kartu kredit
- Pengambilan situs Web milik orang lain
- Pencurian akses Internet yang sering dialami oleh ISP
- Kejahatan nama domain
- Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya
Gambaran Umum Perkembangan Kejahatan Komputer (Cybercrime) di Indonesia
Di Indonesia pada Januari 2000, beberapa situs di Indonesia diacak – acak oleh cracker
yang menamakan dirinya “ Fabian Clone “ dan “ naisedoni “ (“ Indonesia “
dibaca dari belakang). Situs yang diserang termasuk Bursa Efek Jakarta,
BCA, Indosatnet. Selain situs yang besar tersebut masih banyak situs
lainnya yang tidak dilaporkan. Selanjutnya pada tahun yang sama seorang
crackerIndonesia tertangkap di Singapura ketika mencoba
menjebol sebuah perusahaan di Singapura. Pada bulan September dan
Oktober 2000, setelah berhasil membobol Bank Lippo, kembali Fabian Clone
beraksi dengan menjebol web milik Bank Bali. Perlu diketahui bahwa
kedua bank ini memberikan layanan perbakan internet (Internet Banking).
Bulan September 2000, polisi mendapat banyak laporan dari luar negeri
tentang adanya pengguna Indonesia yang mencoba menipu pengguna lain
pada situs web yang menyediakan transaksi lelang(auction) seperti
eBay. Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2000, dua warung internet
(warnet) di Bandung digerebak oleh Polisi dikarenakan mereka menggunakan
account dialup curian dari ISP Centrin. Salah satu dari warnet tersebut
sedang online dengan menggunakan account curian tersebut. Juni
2001 Seorang pengguna internet Indonesia membuat beberapa situs yang
mirip dengan situs klikbca.com, yang digunakan oleh BCA untuk
memberikan layanan perbankan internet.
Situs yang dibuat menggunakan
nama domain yang mirip dengan klikbca.com, dan masih banyak lagi contoh
yang lain. Perusahaan MarkPlus Co telah melakukan survey yang kemudian
dimuat pada majalah Swa Sembada ( disi No.11/XVI/30 Mei – 12 Juni 2001)
data dijadikan rujukan. Survey itu sendiri dilakukan pada 22 Maret 2000
hingga 5 April 2000 dengan mengambil responden sebanyak 1100 orang dari
5 kota Utama di Indonesia, yaitu Jabodetabek 250 orang, Bandung 200
orang, Yogyakarta 150 orang, Surabaya 200 orang, dan Medan 100 orang.
Dari data – data yang dikumpulkan dari para responden tersebut,
tergambarkan bahwa 14,2 % responden mulai menggunakan Internet kurang
dari 6 bulan yang lalu, 25,9% antara 6 – 12 bulan yang lalu, 31,3%
antara 1 – 2 tahun yang lalu, 13,7% antara 2 – 3 tahun yang lalu, 8,4%
antara 3- 4 tahun yang lalu dan 6,6% merupakan pengguna yang telah
menggunakan Internet lebih dari 4 tahun yang lalu. Hal yang perlu
digarisbawahi pada hasil survey tersebut adalah 90,1% tidak pernah
merasa tidak aman / beresiko tinggi (13,6 %). Ini berarti lebih drai 25%
dari 1100 responden enggan bertransaksi e–commerce karena kuatir
dengan faktor keamanan bertransaksi melalui internet. Dampak kejahatan
kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online, oleh carder
orang Indonesia, membuat beberapa merchant online di AS dan Australia
sudah memasukkan Indonesia ke dalam daftar hitam mereka. Bahkan ada
dugaan kuat, FBI tengah menjadikan beberapa kota di Indonesia sebagai
sasaran pengawasan langsung. Hal ini terjadi karena carder, ada yang menyejajarkannya dengan hacker dan cracker,
merugikan beberapa pihak asing, seperti yang terjadi di Yogyakarta.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan
barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dri merchant luar
negeri.
Riset juga pernah dilakukan oleh perusahaan sekuritas
ClearCommerce (Clearcommerce.com) yang bermarkas di Texas, Amerika
Serikat. Menurut data riset tersebut, 20% dari total transaksi kartu
kredit dari Indonesia di internet adalah fraud(bohong). Tidak
heran jika kondisi itu semakin memperparah sektor bisnis di dalam
negeri, khususnya yang memanfaatkan teknologi informasi. Berdasarkan
hasil survey CasteAsia (CastleAsia.com) yang dilansir pda bulan Januari
2002, ditunjukkan bahwa hanya 15% responden Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) di Indonesia yang bersedia menggunakan perbankan internet. Dari
85% sisanya, setengahnya beralasan khawatir dengan keamanan transaksi di
internet. Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa
berdasarkan survey AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi
keenam terbesar di dunia atau keempat di Asia dalam tindak kejahatan di
internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa
saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan
tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk
mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna
teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002).
Tahun 2004
di Indonesia juga dihebohkan jebolnya komputer server Komisi
Pemilihan Umum yang dibobol oleh spyware berasal dari Indonesia
bernama Dani Firmansyah, yang akhirnya mengacaukan sistem yang ada di
KPU. Mulanya ia mengetes sistem sistem keamanan server www.tnp.kpu.go.id
melalui Cross Site Scripting (XSS) dan SQL Injection di gedung PT
Danareksa Jln. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada 17 April 2004.
Usahanya sukses, selanjutnya ia berbuat iseng dengan mengubah nama –
nama partai dengan istilah – istilah yang lucu. Seperti Partai Kolor
Ijo, Partai Jambu, Partai Nanas, dan lain – lain. Dari sebagian data
tersebut terlihat bahwa tingginya angkacybercrime di Indonesia
akan berpengaruh secara langsung pada sektor bisnis skala kecil,
menengah dan besar. Pengaruh dunia dan komunitas bisnis secara umum.
Hukum yang Mengatur Kejahatan Komputer di Indonesia
Pemerintah
Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas Kekayaan
Intelektual), Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002. Namun undang –
undang tersebut berfokus pada persoalan perlindungan kekayaan
intelektual saja. Ini terkait dengan persoalan tingginya kasus
pembajakan software di negeri ini. Kehadiran undang – undang tersebut
tentu tidak lepas dari desakan Negara – Negara dimana produsen software
itu berasal.
Begitu juga dengan dikeluarkannya undang – undang hak
paten yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001, yang
mengatur hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Terlepas dari masalah itu,
sebenarnya kehadiran cyberlaw yang langsung memfasilitasi e–commerce, e–government, dan cybercrime sudah
sangat diperlukan. Menurut Yappi Manafe, Asisten Deputi Urusan Perundangan Telematika pada Kementerian Komunikasi dan Informasi,
ketiga materi tersebut dicakup dalam RUU Informasi dan Transaksi
Elektronik ( ITE ). Pengakomodasian ketiga materi tersebut dirasakan
sudah sangat mendesak mengingat persoalan ketiganya memang sudah muncul
dalam kehidupan secara nyata.Dalam RUU Pemanfaatan teknologi
kegiatan yang diatur meliputi :
- Perdagangan elektronik (e–commerce)
- Perbankan elektronik (e–banking)
- Pemerintahan elektronik (e–government)
- Pelayanan kesehatan elektronik (e–hospital)
- Pemberian nama domain (Domain Name Servises – DNS)
KESIMPULAN
Kejahatan komputer yang banyak terjadi seperti
menjadi “momok” bagi para pengguna. Maka, untuk memperkecil angka
kejahatan komputer dibutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Namun, hingga saat ini banyak negara
belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi,
baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Lembaga-lembaga khusus, baik
milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contactbagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
DAFTAR PUSTAKA
[1] URL : https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
[2] URL : http://singgasa.blogspot.com/2013/01/perkembangan-cybercrime-di-indonesia.html