Minggu, 27 November 2011

PERSAMAAN HAK dan DERAJAT di dalam MASYARAKAT INDONESIA saat ini

Indonesia sesungguhnya adalah bangsa yang sangat menghargai persamaan hak dan derajat di dalam bermasyarakat. Seperti yang tercantum dalam pasal 27 ayat 2 yang berbunyi "Hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Dari isi pasal tadi sudah sangat jelas bahwa sesungguhnya setiap warga negara berhak untuk dapat kehidupan yang layak dan hak yang dipenuhi secara adil.

Namun fenomena yang terjadi saat ini adalah betapa buruknya kehidupan sebagian masyarakat di negaranya sendiri. Faktor kemiskinan lah yang menjadi semua itu terjadi. Namun seharusnya negara memerhatikan sebagian masyarakat yang kurang mampu tersebut. Seringkali terjadi hak yang seharusnya mereka peroleh dengan mudah, namun pada kenyataannya harus dipersulit dengan rentetan peraturan yang rumit.

Contohnya saja yaitu hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis bagi orang yang kurang mampu. Seringkali hal ini dipersulit oleh beberapa instansi terkait, padahal negara telah mengeluarkan program yaitu JAMKESMAS bagi orang yang tidak mampu. Namun program itu menjadi sebuah hal yang sia-sia karena beberapa rumah sakit menolak dengan sadis pasien JAMKESMAS dengan alasan yang sebenarnya tidak masuk di akal.

Itu hanyalah masih sebagian kecil dari contoh betapa sulitnya mendapatkan hak bagi orang yang tak mampu. Dan masih banyak lagi hak-hak yang terabaikan di negara ini. Kalau sudah begini, mereka orang-orang yang kurang mampu hanya bisa pasrah dengan kenyataan seperti itu karena mereka tak bisa berbuat banyak bahkan untuk protes sekalipun.

SADARLAH KALIAN WAHAI PARA "WAKIL RAKYAT"!!
MASIH BANYAK SAUDARA-SAUDARA KITA YANG BELUM MENDAPATKAN HAKNYA!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar